Penasaran? Inilah Gaji PNS di Tahun 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015), Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100

Tabel Gaji PNS Golongan I

Tabel Gaji PNS Golongan II

Tabel Gaji PNS Golongan III

Tabel Gaji PNS Golongan IV

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. Tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Source: Tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penasaran? Inilah Gaji PNS di Tahun 2019"

Posting Komentar