Pengumuman Penerima Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Pemula Kab. Kediri

SYARAT & KETENTUAN:
1. Memiliki potensi untuk dikembangkan serta usahanya sudah berjalan paling singkat 6 dan paling lama 3 tahun
2. Biodata atau profil wirausaha pemula
3. Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan wirausaha pemula dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang kebenaran data dan pelaporan pemanfaatan dana bantuan wirausaha pemula
5. Proposal rencana  usaha/bisnis plan, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
6. KTP, NPWP, nomor rekening bank pemerintah atas nama yang bersangkutan dan fotocopy ijazah terakhir min. SLTP
7. Surat Izin Usaha Mikro Kecil (UMK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Lurah atau Kepala Desa setempat 
8. Batas waktu pengajuan proporsal ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri paling lambat. 30 April 2020 (jam kerja)

NB:
1. Pengusul tidak berstatus PNS, anggota TNI/POLRI
2. Usia tidak lebih dari 45 tahun
3. Hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Kediri

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengumuman Penerima Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha Pemula Kab. Kediri"

Posting Komentar